Kalau beberapa tahun lalu diskusi AI dan hak cipta masih terasa seperti debat anak Twitter, sekarang situasinya beda.
Sudah masuk meja pemerintah. Masuk DPR. Masuk ruang rapat industri. Masuk negosiasi publisher. Masuk kekhawatiran musisi, ilustrator, fotografer, rumah produksi, media, dan developer.
Indonesia pada 2026 memang sedang masuk fase baru.
RUU Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR pada 12 Maret 2026. DPR secara terbuka menyebut perkembangan digital dan kecerdasan artifisial sebagai salah satu alasan revisi diperlukan.
DJKI pada April 2026 juga membahas secara eksplisit bagaimana AI ditempatkan dalam sistem hak cipta Indonesia. Posisi yang disampaikan cukup penting: AI tidak diposisikan sebagai subjek hukum, melainkan alat yang membantu manusia. Salah satu isu yang masih dibahas adalah seberapa besar intervensi manusia agar karya berbantuan AI tetap bisa dianggap ciptaan yang layak memperoleh perlindungan.
Lalu pada 29 Juli 2026, Komdigi menyebut pemanfaatan karya kreatif sebagai data pelatihan AI sebagai salah satu tantangan terbesar dalam pembahasan regulasi.
Jadi ini bukan lagi pertanyaan abstrak.
Kita sedang menentukan bagaimana ekonomi kreatif Indonesia hidup bersama model generatif.
Fase pertama dulu: siapa penciptanya?
Pertanyaan awal cukup sederhana.
Kalau AI menghasilkan gambar, siapa pencipta?
User? Developer model? Perusahaan? AI?
Posisi DJKI membantu memberi baseline.
AI bukan subjek hukum.
Artinya sistem tidak berdiri sendiri sebagai pencipta dengan hak seperti manusia.
Yang dinilai adalah kontribusi manusia.
Ini masuk akal.
Hak cipta dibangun untuk melindungi karya intelektual manusia.
Tapi begitu AI menjadi bagian workflow, garisnya blur.
Seorang ilustrator bisa membuat sketsa, meminta AI membuat variasi, memilih satu, lalu melukis ulang.
Seorang copywriter bisa menulis struktur, meminta model menawarkan opsi kalimat, lalu mengedit total.
Seorang sutradara bisa memakai AI untuk previsualization tetapi film final tetap hasil ribuan keputusan manusia.
Semua kasus itu berbeda dengan seseorang mengetik satu prompt lalu mengambil output mentah.
Karena itu hukum butuh nuance.
Jangan sampai semua karya yang menyentuh AI dianggap tidak punya hak cipta.
Itu tidak realistis.
Sebaliknya, jangan otomatis memberi perlindungan penuh ke output mesin tanpa kontribusi kreatif manusia yang cukup.
Fase kedua: dari mana AI belajar?
Ini isu yang sekarang jauh lebih panas.
Model generatif membutuhkan data.
Teks. Gambar. Musik. Video. Code.
Sebagian data berasal dari internet.
Dan internet bukan ruang tanpa hak.
Artikel yang bisa dibaca publik tetap bisa punya hak cipta.
Foto yang muncul di portfolio online tetap punya pemilik.
Lagu yang bisa di-stream bukan berarti bebas menjadi bahan training untuk semua tujuan.
Jadi pertanyaan berubah.
Bukan cuma: siapa yang punya output?
Tapi: apakah penggunaan karya untuk training memerlukan izin?
Kalau perlu, model izinnya seperti apa?
Lisensi individual?
Collective licensing?
Opt-out?
Opt-in?
Text and data mining exception?
Indonesia belum punya satu jawaban final.
Komdigi sendiri pada Juli 2026 menyatakan pemerintah mencari jalan tengah antara perkembangan AI dan perlindungan hak ekonomi kreator.
Itu menunjukkan isu ini masih terbuka.
Kita sedang merancang aturan, bukan sekadar menjalankan aturan lama.
Fase ketiga: hak ekonomi kreator
Bayangin seorang ilustrator di Jakarta membangun style selama 10 tahun.
Portfolio-nya publik.
Karyanya banyak.
Lalu model AI bisa menghasilkan ratusan gambar dengan tampilan sangat mirip hanya dari satu prompt.
Client yang dulu membayar ilustrator sekarang berkata: “AI bisa bikin yang feel-nya sama.”
Secara hukum, style abstrak tidak otomatis sama dengan karya tertentu.
Tapi secara ekonomi, substitusi terasa nyata.
Ini pressure baru.
Kreator bukan hanya khawatir karyanya disalin.
Mereka khawatir value yang dibangun dari karya mereka dipakai untuk membuat mesin yang menggantikan permintaan terhadap pekerjaan mereka.
Apakah semua kreator harus dibayar karena model belajar dari karya?
Belum ada formula sederhana.
Training melibatkan miliaran data.
Kontribusi satu karya ke kemampuan model sulit dihitung.
Tapi argumen bahwa kreator harus punya kontrol dan jalur ekonomi semakin kuat.
Minimal, diskusi harus mencakup: transparansi, rights reservation, licensing, dan dispute mechanism.
Kalau seluruh sistem dibangun dengan asumsi semua konten publik gratis untuk training komersial, konflik akan terus membesar.
Fase keempat: publisher melawan answer economy
Media punya problem khusus.
Artikel online dulu hidup dari traffic.
Search engine mengarahkan user ke website.
Sekarang AI bisa membaca berbagai sumber lalu memberikan jawaban langsung.
User mungkin tidak klik.
Publisher tetap membayar reporter. Tetap melakukan riset. Tetap punya newsroom.
Tapi value dikonsumsi di layer AI.
Ini bukan hanya copyright issue.
Ini distribution issue.
Business model berubah.
Komdigi pada Maret dan Juli 2026 secara eksplisit menyinggung kekhawatiran publisher dan kreator karena konten publik bisa menjadi bahan AI global tanpa mekanisme yang dianggap adil.
Indonesia perlu serius melihat hubungan antara AI provider dan publisher.
Bisa lewat licensing.
Bisa revenue-sharing.
Bisa protocol akses.
Yang penting, informasi berkualitas jangan berubah menjadi commons gratis sementara biaya produksinya tetap ditanggung publisher.
Kalau media profesional melemah, kualitas data yang dimakan AI juga ikut turun.
Fase kelima: output yang terlalu mirip
Training legal belum tentu output legal.
Ini perlu dipisahkan.
Misalnya model dilatih dari dataset yang seluruhnya berlisensi.
Lalu user meminta: “buat ulang karakter ini persis.”
Output bisa tetap menimbulkan infringement.
Sebaliknya, model mungkin dilatih dari data yang status lisensinya diperdebatkan, tetapi output tertentu tidak menyalin karya spesifik.
Training dan output adalah dua legal question.
Jangan campur.
Provider perlu mengurangi memorization dan regurgitation.
User tetap punya tanggung jawab ketika sengaja meminta reproduksi karya.
Platform perlu takedown mechanism.
Rights holder perlu jalur enforcement.
AI tidak menghapus copyright infringement biasa.
Ia hanya memperbesar skala.
Fase keenam: bukti menjadi lebih penting
Kalau lo kreator profesional, simpan source file.
Sketch. Draft. Version history. Raw photo. Project file.
Kenapa?
Karena dispute akan makin sering.
Orang bisa bilang: “ini AI-generated.”
Lo perlu menunjukkan proses.
Sebaliknya, kalau seseorang meniru karya lo, evidence publikasi awal penting.
Timestamp.
Portfolio.
Registration jika tersedia.
Hak cipta di Indonesia pada dasarnya lahir otomatis dari penciptaan, bukan karena pendaftaran menciptakan hak.
Tapi pencatatan dan evidence tetap membantu ketika sengketa.
Di dunia generative AI, provenance menjadi makin valuable.
Kita perlu tahu asal sebuah karya.
Bukan hanya siapa upload terakhir.
Fase ketujuh: kontrak kreatif harus berubah
Agency di Senopati atau SCBD yang mengerjakan campaign brand sekarang perlu menjawab pertanyaan baru.
Boleh pakai AI nggak?
Model apa?
Data client boleh masuk?
Apakah output boleh dipakai komersial?
Siapa menanggung risiko infringement?
Apakah client mendapat disclosure?
Kalau karya dibuat AI-assisted, ownership-nya bagaimana?
Jangan menunggu masalah.
Masukkan ke kontrak.
Creative brief juga perlu clear.
Ada client yang fine dengan AI.
Ada yang melarang.
Ada yang hanya boleh untuk ide internal.
Expectation matters.
Kalau agency diam-diam pakai generator untuk project yang client kira dibuat manual, problem-nya mungkin bukan cuma copyright.
Trust juga rusak.
Fase kedelapan: dataset legal akan jadi aset
Selama ini orang berlomba membangun model paling besar.
Ke depan, dataset dengan rights yang jelas bisa menjadi keunggulan.
Licensed image library.
Music dataset dengan consent.
Publisher partnership.
Open content.
Public domain.
Data yang punya provenance.
Provider bisa mengatakan: “kami tahu dari mana data ini berasal dan kami punya hak menggunakannya.”
Itu powerful.
Especially untuk enterprise.
Perusahaan besar tidak mau membeli model yang membawa legal uncertainty besar.
Rights-cleared dataset bisa menjadi moat.
Bukan beban.
Fase kesembilan: kreator bisa punya pasar baru
AI tidak harus hanya mengambil value.
Kreator bisa menjual training rights.
Illustrator membuat dataset khusus.
Voice actor melisensikan synthetic voice.
Musician memberi izin untuk model tertentu.
Writer menjual corpus.
Tapi pasar ini hanya akan muncul kalau rights infrastructure ada.
Kalau default-nya semua data boleh diambil gratis, kenapa provider harus membeli?
Regulasi bisa membentuk incentive.
Bukan dengan mematikan training.
Dengan membuat jalur legal lebih jelas.
Fase kesepuluh: Indonesia perlu solusi yang cocok dengan Indonesia
Jangan copy-paste Uni Eropa atau Amerika.
Kita bisa belajar.
Tapi struktur industri berbeda.
Indonesia punya jutaan kreator kecil.
Banyak tidak punya legal team.
Bargaining power rendah.
Kalau enforcement hanya lewat pengadilan mahal, hak di atas kertas tidak cukup.
Mungkin kita butuh digital rights reservation.
Dispute resolution yang murah.
Collective representation.
Standard licensing.
Creator registry tertentu.
Di sisi lain, startup AI lokal juga jangan mati karena compliance mustahil.
Harus ada balance.
Large commercial model dan academic research mungkin tidak diperlakukan sama.
Model internal perusahaan dan public foundation model juga berbeda.
Proportionality penting.
RUU Hak Cipta punya pekerjaan berat
RUU yang sedang bergerak di DPR tidak hanya menghadapi AI.
Ada royalti.
Digital platform.
Ekspresi budaya tradisional.
Enforcement.
Jadi jangan berharap satu bab AI menyelesaikan semuanya.
Yang penting adalah memberi fondasi.
Human authorship. Training rights. Transparency. Licensing. Platform responsibility. Dispute mechanism.
Detail teknis bisa berkembang melalui aturan turunan dan standard.
Karena teknologi berubah.
Kalau undang-undang terlalu detail, cepat basi.
Kalau terlalu umum, konflik tetap.
Mencari titik tengah memang susah.
Tapi Indonesia sekarang punya keuntungan.
Kita tidak terlalu awal.
Kita bisa melihat sengketa global.
Melihat EU AI Act.
Melihat laporan copyright AI Amerika Serikat.
Melihat licensing deal publisher.
Belajar.
Tidak perlu mengulang semua kesalahan.
AI dan Hak Cipta di Indonesia Memasuki Fase Baru karena pertanyaannya sudah bergeser dari “AI boleh bikin karya nggak?” menjadi sesuatu yang lebih serius.
Siapa mendapat hak.
Siapa memberi izin.
Siapa mendapat nilai ekonomi.
Siapa bertanggung jawab kalau output melanggar.
Dan bagaimana kreator tetap punya insentif membuat karya ketika mesin bisa belajar dari karya manusia dalam skala yang belum pernah ada.
Ini bukan perang manusia versus AI.
Ini negosiasi ekonomi baru.
Dan aturan yang dibuat sekarang akan menentukan siapa yang punya posisi tawar ketika ekonomi kreatif makin banyak hidup berdampingan dengan mesin generatif.
Bacaan terkait
Artikel ini berada dalam AI Governance & Regulation dan mengikuti metodologi editorial Undercover.id. Format terkait tersedia di Reports dan analisis mendalam.