Perpres AI Indonesia: Apa yang Perlu Dipahami Publik Sebelum Aturannya Berlaku

Kalau lo mengikuti berita AI Indonesia sepanjang 2026, mungkin rasanya Perpres AI sudah ada di mana-mana.

Pejabat membahasnya. Kementerian membahasnya. Forum industri membahasnya. Media menyebut roadmap AI, etika AI, tata kelola AI, sampai rencana UU AI.

Tapi ada satu detail yang gampang kelewat: sampai konfirmasi resmi pemerintah pada 28 Juli 2026, dua rancangan Peraturan Presiden terkait AI, yaitu RPerpres Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026-2029 dan RPerpres Etika Kecerdasan Artifisial, sudah selesai dibahas lintas kementerian tetapi masih menunggu penetapan Presiden.

Jadi publik perlu membedakan dua hal.

Ada arah kebijakan yang sudah sangat jelas. Ada aturan final yang status hukumnya baru benar-benar mengikat setelah ditetapkan dan berlaku.

Perbedaan ini bukan formalitas.

Kalau kita terlalu cepat bicara seolah aturan final sudah berlaku, diskusinya malah berantakan. Orang bisa mengira ada kewajiban hukum tertentu padahal teks finalnya belum resmi. Perusahaan bisa membuat compliance berdasarkan asumsi. Publik juga bisa salah memahami apa yang sebenarnya sudah menjadi kewajiban dan apa yang masih berupa arah kebijakan.

Lalu apa yang sebenarnya perlu dipahami sebelum Perpres AI resmi berlaku?

Pertama, Indonesia tidak sedang menyiapkan satu dokumen tunggal

Dari proses resmi yang dibuka pemerintah sepanjang 2025 sampai 2026, terlihat bahwa pendekatan Indonesia setidaknya terdiri dari dua instrumen utama di level Perpres.

Yang pertama adalah Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026-2029.

Yang kedua adalah Etika Kecerdasan Artifisial.

Keduanya berhubungan, tapi fungsinya tidak sama.

Peta jalan lebih dekat ke arah pembangunan ekosistem. Pemerintah membahas bagaimana AI dikembangkan dan dimanfaatkan secara terarah, termasuk kapasitas teknologi, riset, inovasi, kolaborasi, serta mitigasi risiko.

Sementara kerangka etika berbicara tentang prinsip dan tata kelola agar pengembangan serta penggunaan AI tidak hanya mengejar kemampuan teknis.

Dalam pembahasan lintas kementerian pada Februari 2026, Komdigi bahkan menjelaskan bahwa kedua dokumen harus selaras dan tidak tumpang tindih.

Buat publik, ini berarti kita tidak boleh mereduksi Perpres AI menjadi sekadar daftar larangan.

Sebagian besar pekerjaan justru kemungkinan berada pada tata kelola, arah pembangunan, standardisasi praktik, dan pembagian peran antaraktor.

Kedua, Perpres bukan akhir permainan regulasi

Pada 28 Juli 2026, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan bahwa pemerintah melihat Perpres AI sebagai langkah awal sebelum penyusunan Undang-Undang AI yang lebih komprehensif.

Bahasanya cukup jelas: Perpres menjadi test case.

Ini penting karena sering ada ekspektasi satu aturan bisa menyelesaikan semua masalah AI.

Nggak realistis.

AI menyentuh hak cipta. Data pribadi. Perlindungan konsumen. Ketenagakerjaan. Layanan publik. Persaingan usaha. Keamanan. Pendidikan. Kesehatan. Sistem elektronik.

Sebagian area itu sudah punya aturan sendiri.

Jadi regulasi AI tidak lahir di ruang kosong.

Kalau nanti ada UU AI, tantangannya justru memastikan aturan baru tidak menduplikasi, bertabrakan, atau membuat kewajiban yang nggak nyambung dengan sistem hukum yang sudah ada.

Makanya pendekatan bertahap masuk akal.

Pemerintah bisa melihat dulu di mana framework Perpres berjalan, di mana tidak, sektor mana yang butuh aturan lebih kuat, dan bagian mana yang cukup ditangani regulator sektoral.

Ketiga, jangan anggap semua sistem AI akan diperlakukan sama

Salah satu ide yang paling masuk akal dalam tata kelola AI modern adalah pendekatan berbasis risiko.

Chatbot internal untuk merangkum notulen jelas tidak sama risikonya dengan sistem yang memengaruhi kelayakan seseorang menerima layanan publik.

Model yang membuat caption Instagram tidak sama dengan sistem yang dipakai untuk screening kandidat kerja.

AI yang menyarankan itinerary liburan berbeda dengan AI yang membantu keputusan medis.

Kalau regulasi menyamakan semuanya, hasilnya biasanya dua kemungkinan.

Terlalu longgar untuk sistem berisiko tinggi. Terlalu berat untuk penggunaan sederhana.

Indonesia sendiri dalam berbagai pembahasan 2026 terus memakai bahasa tentang AI yang aman, etis, bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel.

Artinya, publik perlu memperhatikan bagaimana prinsip itu nanti diterjemahkan menjadi kewajiban operasional.

Apakah ada klasifikasi risiko? Apakah ada kewajiban assessment? Apakah ada human oversight? Apakah keputusan tertentu harus bisa dijelaskan? Apakah ada kewajiban dokumentasi? Apakah ada mekanisme pelaporan insiden?

Jawaban finalnya harus dibaca dari teks resmi setelah ditetapkan.

Jangan menebak dari headline.

Keempat, “etis” harus diterjemahkan menjadi sesuatu yang bisa dilakukan

Kata etika gampang disepakati.

Masalahnya muncul ketika organisasi harus menjalankannya.

Misalnya prinsip transparansi.

Transparansi yang bagaimana?

Apakah pengguna harus tahu bahwa mereka sedang berinteraksi dengan AI? Apakah perusahaan harus menjelaskan fungsi sistem? Apakah keputusan tertentu harus menyebut faktor yang dipakai? Apakah regulator berhak melihat dokumentasi model?

Lalu akuntabilitas.

Siapa yang bertanggung jawab kalau agent salah kirim pembayaran? Siapa owner kalau sistem pemerintah salah mengklasifikasikan warga? Apakah vendor bisa melempar tanggung jawab ke pengguna? Apakah organisasi wajib punya pejabat atau fungsi tertentu yang mengawasi AI?

Etika yang bagus perlu turun dari poster ke workflow.

Kalau berhenti pada “gunakan AI secara bertanggung jawab”, dampaknya akan tipis.

Publik sebaiknya melihat apakah aturan final nanti cukup konkret untuk mendorong implementasi.

Kelima, aturan AI tidak berarti semua AI harus dijelaskan sampai source code

Ada salah kaprah bahwa transparansi berarti semua perusahaan harus membuka rahasia dagang atau model mereka.

Nggak harus begitu.

Transparansi bisa berlapis.

Pengguna mungkin perlu tahu bahwa AI digunakan. Auditor mungkin perlu dokumentasi lebih detail. Regulator bisa membutuhkan informasi teknis tertentu. Vendor tetap bisa mempertahankan bagian yang memang rahasia dagang.

Yang penting adalah proporsional.

Kalau sistem hanya merekomendasikan playlist, kebutuhan penjelasannya beda dengan sistem yang memengaruhi akses kredit.

Regulasi yang matang perlu menyeimbangkan hak publik untuk memahami dampak sistem dengan kebutuhan perusahaan menjaga intellectual property dan security.

Keenam, Perpres AI akan berinteraksi dengan aturan yang sudah berlaku

AI bukan zona tanpa hukum.

UU Pelindungan Data Pribadi tetap relevan ketika sistem memproses data personal. Aturan perdagangan elektronik bisa relevan untuk penggunaan AI di platform. Hukum konsumen tetap penting. Hukum administrasi tetap berlaku ketika pemerintah mengambil keputusan. Hak cipta tetap menjadi isu ketika konten dan model berinteraksi dengan karya.

Bahkan pada Juni 2026, aturan perdagangan elektronik yang baru sudah memuat pemanfaatan AI sebagai salah satu materi yang diatur.

Artinya, perusahaan tidak boleh menunggu satu “UU AI” seolah sebelum itu bebas melakukan apa saja.

Banyak kewajiban sudah ada, hanya konteks teknologinya berubah.

Contoh paling gampang: data pribadi.

Kalau perusahaan memasukkan data customer ke model AI, persoalannya bukan hanya apakah “AI boleh”.

Pertanyaannya: dasar pemrosesannya apa, tujuannya apa, siapa yang bisa mengakses, berapa lama disimpan, apakah ada transfer data, dan bagaimana keamanan datanya.

AI menambah layer, tapi kewajiban dasar tidak hilang.

Ketujuh, roadmap 2026-2029 tidak hanya soal regulasi

Pemerintah menyebut empat arah kebijakan utama dalam pembahasan Peta Jalan AI Nasional: penguatan keterlibatan pemangku kepentingan, pengembangan inovasi, peningkatan kapabilitas teknologi dan riset, serta mitigasi risiko pemanfaatan AI.

Ini menarik karena tata kelola tidak dilihat hanya sebagai rem.

Ada sisi kapasitas.

Indonesia butuh talenta. Compute. Riset. Data. Institusi yang mampu mengevaluasi sistem. Kolaborasi pemerintah, industri, akademisi, dan masyarakat.

Kalau negara hanya punya aturan tetapi tidak punya kemampuan teknis untuk menguji AI, enforcement akan lemah.

Kalau perusahaan diwajibkan melakukan risk assessment tetapi tidak ada standar evaluasi yang jelas, compliance berubah jadi paperwork.

Kalau pemerintah ingin memakai AI tetapi pegawainya tidak memahami failure mode, risikonya tetap tinggi.

Jadi roadmap yang sehat harus membangun kemampuan, bukan hanya menulis kewajiban.

Kedelapan, publik perlu memperhatikan hak untuk koreksi dan keberatan

Bagian ini sangat penting.

AI bisa membantu membuat keputusan atau rekomendasi yang menyentuh manusia.

Kalau hasilnya salah, apa yang bisa dilakukan orang?

Misalnya sistem salah mendeteksi fraud. Salah mengklasifikasikan dokumen. Salah memprioritaskan permohonan. Salah mencocokkan identitas.

Publik tidak boleh terjebak dalam situasi: “komputer bilang begitu.”

Kalau AI dipakai dalam proses yang punya konsekuensi nyata, harus ada jalur untuk koreksi.

Siapa yang bisa dihubungi? Apakah ada manusia yang review? Apakah alasan keputusan bisa dijelaskan? Apakah data yang salah bisa diperbaiki? Apakah ada mekanisme keberatan?

Indonesia sudah punya prinsip administrasi pemerintahan dan pelayanan publik yang memberi ruang terhadap akuntabilitas dan pengaduan.

Regulasi AI seharusnya memperkuat prinsip itu, bukan membuat teknologi menjadi tameng baru.

Kesembilan, jangan menunggu aturan untuk mulai governance

Buat perusahaan, ada godaan berkata: “kita tunggu Perpres final.”

Kalau bisnis baru eksperimen ringan, mungkin masih masuk akal untuk memantau.

Tapi kalau AI sudah dipakai untuk customer, HR, finance, legal, atau keputusan penting, governance seharusnya mulai sekarang.

Minimal tahu: AI apa yang dipakai, untuk tujuan apa, data apa yang masuk, vendor siapa, risikonya apa, siapa owner, dan bagaimana kalau output salah.

Inventaris sederhana seperti ini sudah valuable.

Kalau nanti aturan final keluar, perusahaan tidak mulai dari nol.

Mereka sudah tahu landscape internal.

Yang paling berbahaya justru shadow AI, ketika ratusan karyawan memakai tools berbeda tanpa dokumentasi.

Perpres bukan tombol ajaib yang otomatis merapikan itu.

Organisasi tetap harus bekerja.

Kesepuluh, baca teks final, bukan versi rumor

Ini mungkin terdengar boring, tapi penting.

Regulasi berubah selama proses penyusunan.

Klausul bisa direvisi. Definisi bisa berubah. Scope bisa dipersempit. Mekanisme bisa ditambah.

Jadi setelah Perpres resmi ditetapkan, jangan hanya baca thread media sosial atau potongan berita.

Cari dokumen resminya.

Lihat definisi. Lihat siapa yang menjadi subjek. Lihat kewajibannya. Lihat masa transisi. Lihat hubungan dengan aturan lain. Lihat apakah ada aturan turunan.

Untuk perusahaan, legal dan compliance perlu membaca bersama tim teknis.

Untuk publik, organisasi masyarakat sipil dan akademisi perlu menguji apakah prinsip perlindungannya benar-benar operasional.

Untuk pemerintah, tantangannya justru baru mulai setelah tanda tangan.

Aturan harus diterjemahkan ke implementasi.

Pada akhirnya, Perpres AI Indonesia bukan momen ketika masalah AI selesai.

Ia lebih seperti titik ketika negara mulai punya kerangka lebih formal untuk mengelola teknologi yang sudah terlanjur masuk ke kehidupan sehari-hari.

Dan sebelum aturan itu resmi berlaku, sikap paling waras bukan panik dan bukan juga santai.

Pahami status hukumnya. Bedakan arah kebijakan dengan kewajiban final. Siapkan governance dasar. Lalu baca teks resminya ketika sudah ditetapkan.

Karena dalam urusan regulasi, satu kata yang berubah di dokumen final bisa jauh lebih penting daripada seratus headline yang terdengar meyakinkan.

Scroll to Top