Indonesia tidak kekurangan dokumen kebijakan teknologi.
Ada strategi. Roadmap. Pedoman. Surat edaran. Regulasi.
Masalah klasiknya bukan selalu kurang aturan.
Masalahnya: apakah aturan itu benar-benar hidup di operasi?
AI bisa menjadi ujian besar.
Pada 28 Juli 2026, pemerintah menyatakan dua RPerpres terkait AI, yaitu Peta Jalan AI Nasional 2026-2029 dan Etika AI, sudah selesai dibahas lintas kementerian dan menunggu penetapan Presiden.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyebut Perpres AI sebagai test case sebelum Indonesia bergerak menuju Undang-Undang AI yang lebih komprehensif.
Istilah “test case” menarik.
Karena Perpres ini bisa menguji bukan hanya norma.
Ia menguji kemampuan pemerintah mengubah prinsip abstrak menjadi governance yang benar-benar jalan.
Kata “etis” harus punya bentuk
Semua orang setuju AI harus etis.
Tapi implementasinya?
Apakah ada risk assessment?
Siapa yang wajib?
Untuk sistem apa?
Apakah ada dokumentasi?
Human oversight?
Incident reporting?
Audit?
Kalau Perpres hanya mengatakan AI harus transparan dan akuntabel tanpa mekanisme, implementasinya bergantung interpretasi.
Bisa beda antarinstansi.
Etika yang operasional perlu tool.
Template. Standard. Process.
Misalnya prinsip human control.
Terjemahannya: sistem high-impact wajib punya override, approval, dan deactivation.
Baru konkret.
Perpres harus bisa dipakai orang procurement
Ini test yang bagus.
Bukan cuma lawyer.
Apakah pejabat pengadaan bisa membaca aturan dan tahu apa yang harus diminta ke vendor?
Data policy. Model change. Audit rights. Exit plan.
Kalau tidak, governance berhenti di level strategi.
Procurement adalah tempat prinsip bertemu contract.
Kalau Perpres bicara transparency, procurement harus punya clause.
Kalau bicara security, ada requirement.
Kalau bicara accountability, owner jelas.
Operationalization terjadi di dokumen boring seperti TOR dan kontrak.
Bukan hanya pidato.
Perpres harus bisa dipakai tim IT
Apakah tim teknis tahu minimum control?
Logging. Identity. Permission. Monitoring. Versioning.
Kalau sistem AI critical, apa wajib?
Kalau model berubah, apa process?
Guideline teknis bisa dibuat turunan.
Tidak semua detail harus di Perpres.
Justru jangan terlalu teknis.
Tapi Perpres perlu memberi authority agar standar turunan bisa dibuat.
Framework yang bagus punya hierarchy.
Prinsip di atas.
Teknis di bawah.
Kalau semua detail dimasukkan Perpres, cepat basi.
Kalau tidak ada detail sama sekali, kosong.
Balance.
Perpres harus bisa dipakai auditor
Auditor perlu evidence.
Apa yang diperiksa?
Apakah instansi punya AI inventory?
Risk classification?
Incident log?
Human review?
Vendor assessment?
Kalau tidak ada measurable requirement, audit jadi subjektif.
Satu instansi bilang: “kami sudah transparan.”
Auditor tanya: “buktinya?”
Tidak ada standard.
Operational governance perlu auditability.
Aturan yang tidak bisa diaudit sulit ditegakkan.
Perpres harus menentukan siapa mengawasi
Ini fundamental.
AI lintas sektor.
Siapa lead?
Komdigi?
Regulator sektoral?
Kementerian teknis?
Mungkin shared.
Tapi coordination harus jelas.
Kalau incident di rumah sakit: siapa?
Kalau di bank: siapa?
Kalau pemerintah daerah: siapa?
Satu super-regulator AI belum tentu jawaban.
Tapi no regulator juga tidak.
Perpres bisa menjadi kesempatan menguji distributed governance.
Central framework.
Sectoral enforcement.
Model ini mungkin lebih cocok Indonesia.
Tapi interface antarlembaga harus jelas.
Kalau kasus jatuh di antara dua regulator, accountability hilang.
Perpres harus menghindari compliance theatre
Ada risiko organisasi hanya membuat dokumen.
AI policy. Ethics statement. Checklist.
Semua lengkap.
Tapi praktik tidak berubah.
Untuk mencegah itu, aturan perlu mendorong outcome.
Bukan hanya keberadaan dokumen.
Contoh: wajib risk assessment.
Jangan hanya cek form ada.
Cek apakah control diimplementasikan.
Wajib human oversight.
Cek apakah manusia benar-benar override.
Wajib transparency.
Cek apakah user memahami.
Governance harus performance-based.
Tidak mudah.
Tapi lebih meaningful.
Incident reporting bisa jadi indikator kedewasaan
Kalau Perpres punya mekanisme incident, itu game changer.
Organisasi belajar.
Regulator melihat pattern.
Namun desain harus hati-hati.
Kalau melapor otomatis dihukum, orang diam.
Perlu threshold.
High-impact incident wajib.
Near miss bisa voluntary.
Database bisa anonymized.
Indonesia punya kesempatan membangun safety culture sejak awal.
Jangan copy cybersecurity secara mentah.
AI incident beda.
Bisa bias. Hallucination. Wrong action.
Taxonomy perlu baru.
Perpres bisa membuka pintu.
Perpres harus memberi ruang eksperimen
Governance bukan melarang.
AI berkembang cepat.
Regulatory sandbox bisa berguna.
Sektor tertentu boleh pilot dengan safeguard.
Data terbatas. User terbatas. Monitoring tinggi.
Setelah evidence cukup, scale.
Ini cocok untuk pemerintah juga.
Jangan launch nasional langsung.
Pilot daerah.
Evaluate.
Perpres bisa mendorong iterative deployment.
Bukan binary: boleh atau tidak.
Risk-based.
Perpres harus melindungi UMKM
Kalau compliance terlalu berat, UMKM kalah.
Bayangin toko kecil pakai AI caption.
Dipaksa audit formal.
Absurd.
Aturan harus proportional.
High-impact bank beda dengan SME marketing.
Ini test regulatory design.
Kalau semua sistem AI diperlakukan sama, implementasi gagal.
Perusahaan kecil akan ignore.
Perusahaan besar punya compliance team.
Hasilnya tidak adil.
Risk tier diperlukan.
Nama tier bisa apa saja.
Prinsipnya jelas.
Semakin besar impact, semakin besar obligation.
Perpres harus bisa diperbarui
Teknologi model berubah dalam bulan.
Regulasi tahunan bisa kalah cepat.
Solusinya bukan update Perpres tiap model baru.
Gunakan principles.
Dan delegasikan standard teknis ke instrument yang lebih flexible.
Regulator bisa memperbarui guidance.
Benchmark. List high risk. Testing standard.
Perpres memberi framework.
Ini membuat governance adaptif.
Pemerintah sendiri pada Mei 2026 menegaskan regulasi AI tidak bisa dibuat secara reaksioner dan harus adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Artinya desain Perpres harus mencerminkan itu.
Kalau terlalu rigid, kontradiktif.
Public participation tidak berhenti saat penyusunan
Perpres bukan akhir consultation.
Setelah implementasi, publik harus bisa memberi feedback.
Bisnis melihat compliance problem.
Masyarakat sipil melihat harm.
Akademisi melihat technical gap.
Feedback loop penting.
Mungkin ada annual review.
Public report.
Regulatory update.
Operational governance belajar dari penggunaan.
Bukan hukum turun dari atas lalu diam 10 tahun.
Perpres juga menguji kapasitas birokrasi
Punya aturan adalah satu hal.
Punya orang yang bisa menjalankan lain.
Instansi butuh: AI literacy, auditor, data steward, security.
Kalau Perpres memberi kewajiban tanpa capacity building, compliance jadi formalitas.
Roadmap AI Nasional harus sinkron.
Governance dan capability.
Training aparatur. Tools. Shared services.
Jangan memerintahkan daerah melakukan audit kompleks tanpa resource.
Operational berarti feasible.
Bukan hanya ideal.
Test terbesar: apakah pemerintah sendiri patuh
Regulator harus lead by example.
Kalau Perpres mengatur transparency, sistem AI pemerintah juga transparan.
Kalau mengatur human control, layanan publik punya override.
Kalau mengatur audit, instansi diaudit.
Pemerintah tidak bisa meminta industri melakukan sesuatu yang tidak dilakukan sendiri.
Public sector use case bisa jadi benchmark.
Bansos. Chatbot. Document automation.
Tunjukkan governance.
Bukan hanya innovation.
Perpres sebagai test case artinya outcome-nya harus diukur.
Satu tahun setelah berlaku, pertanyaan: berapa instansi punya inventory? berapa incident? berapa audit? berapa sektor punya guideline? apakah complaint turun? apakah adoption aman?
Kalau tidak ada metric, kita tidak tahu test berhasil.
Measurement penting.
UU AI nanti seharusnya belajar dari data Perpres.
Jangan tulis UU berdasarkan teori.
Lihat implementation.
Kewajiban mana terlalu berat. Mana tidak cukup. Gap apa. Regulator mana efektif.
Itu nilai pendekatan bertahap.
Perpres menjadi prototyping governance.
Bukan produk final.
Kalau berhasil, Indonesia punya sesuatu yang jarang dalam kebijakan teknologi: aturan yang berkembang dari evidence.
Bukan panic.
Bukan copy-paste negara lain.
Perpres AI Bisa Jadi Ujian Pertama Tata Kelola Teknologi yang Benar-Benar Operasional kalau pemerintah berani membuatnya lebih dari deklarasi prinsip.
Harus masuk: procurement, audit, incident, training, data, permission, dan complaint.
Kalau tidak, kita punya dokumen bagus yang semua orang kutip tetapi sedikit orang pakai.
AI bergerak terlalu cepat untuk governance simbolik.
Kalau Perpres ini memang test case menuju UU AI, ujian sebenarnya bukan saat ditandatangani Presiden.
Ada satu dimensi yang akan sangat menentukan: apakah Perpres menghasilkan pembagian tanggung jawab yang bisa dipahami unit paling bawah. Kepala dinas, compliance officer, procurement officer, dan engineer perlu tahu kapan mereka harus eskalasi. Jika setiap pertanyaan harus naik ke pusat, sistem akan lambat. Jika semua diserahkan interpretasi lokal, implementasi pecah.
Karena itu pemerintah mungkin membutuhkan artefak turunan yang sangat praktis. Misalnya model AI inventory nasional, template impact assessment, klasifikasi risiko, kontrak minimum untuk vendor, dan format incident report. Artefak seperti ini terdengar administratif, tetapi justru menjadi operating system governance.
Perpres juga bisa diuji dari bagaimana ia menangani legacy system. Banyak sistem pemerintah bukan AI-native. AI akan ditempel ke database, portal, dan proses lama. Risk assessment harus melihat seluruh chain, bukan hanya model baru. Kalau data source lama bermasalah, AI mewarisi masalah.
Kemudian ada enforcement. Apakah pelanggaran terhadap kewajiban tertentu punya konsekuensi yang jelas? Tidak semua harus sanksi berat. Bisa corrective action, suspension, mandatory audit, atau penghentian use case. Tapi tanpa consequence, aturan mudah dianggap advisory.
Di sisi lain, enforcement yang terlalu agresif di fase awal bisa membuat instansi takut melaporkan incident. Maka regulator perlu membedakan organisasi yang transparan dan memperbaiki dengan organisasi yang menyembunyikan masalah atau mengabaikan risiko secara sengaja.
Perpres juga sebaiknya menciptakan ruang untuk pembelajaran publik. Setelah satu tahun, pemerintah bisa merilis report agregat: sektor yang paling banyak memakai AI, jenis risiko yang muncul, temuan audit umum, dan perubahan kebijakan yang dilakukan. Tidak perlu membocorkan rahasia atau data pribadi.
Report seperti itu membuat governance terlihat hidup. Publik bisa melihat negara belajar.
Kalau roadmap nasional membahas inovasi, metric governance juga harus muncul. Berapa banyak sistem high impact yang sudah dinilai? Berapa instansi punya owner? Berapa banyak pegawai dilatih? Berapa incident diselesaikan? Tanpa metric, kita hanya punya aktivitas, bukan outcome.
Ujian Perpres akhirnya adalah kemampuan koordinasi. Indonesia punya kementerian, lembaga, regulator sektor, pemerintah daerah, BUMN, dan perusahaan swasta. Semua bergerak dengan maturity berbeda. Framework harus memberi baseline yang sama sambil tetap memungkinkan sektor punya aturan lebih ketat.
Kalau berhasil, ini bisa menjadi blueprint untuk regulasi teknologi lain. Bukan karena AI istimewa, tetapi karena AI memaksa pemerintah belajar membuat governance yang adaptif, lintas sektor, dan measurable.
Itulah kenapa Perpres AI lebih penting daripada sekadar satu produk hukum. Ia bisa menjadi eksperimen besar tentang bagaimana negara mengatur teknologi yang berubah lebih cepat daripada birokrasi.
Ujian dimulai keesokan harinya.
Apakah orang yang harus menjalankannya tahu apa yang harus dilakukan?
Bacaan terkait
Artikel ini berada dalam AI Governance dan mengikuti metodologi editorial Undercover.id. Format terkait tersedia di Reports dan analisis mendalam.