Seorang desainer duduk di coffee shop Fatmawati.
Dia punya konsep campaign.
Bikin sketsa sendiri. Mencari referensi. Memakai AI untuk menghasilkan beberapa variasi komposisi. Memilih satu. Mengubah warna. Menggambar ulang karakter. Menulis copy. Menggabungkan semuanya.
Pertanyaannya: hasil akhirnya karya manusia atau karya AI?
Kasus seperti ini akan makin sering.
Karena penggunaan AI dalam proses kreatif tidak lagi hitam putih.
Ada orang yang mengetik satu prompt lalu mengambil output mentah.
Ada orang yang memakai AI seperti Photoshop, membantu sebagian proses tetapi keputusan kreatif tetap manusia.
Hukum hak cipta harus bisa membedakan.
Indonesia pada 2026 memang sedang berada di fase penting.
UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta masih menjadi kerangka utama, sementara RUU Perubahannya sudah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR pada Maret 2026.
DJKI pada April 2026 juga menegaskan bahwa dalam kerangka hukum yang sedang dibahas, AI tidak diposisikan sebagai subjek hukum, melainkan alat yang membantu manusia. Salah satu isu krusialnya adalah berapa besar intervensi manusia agar suatu karya tetap layak mendapat perlindungan sebagai ciptaan.
Ini sebenarnya pertanyaan yang lebih penting daripada: “boleh nggak pakai AI?”
Karena manusia sudah lama memakai alat.
Kamera. Synthesizer. Photoshop. AutoCorrect. 3D renderer.
Alat tidak otomatis menghilangkan authorship.
Yang menjadi masalah adalah ketika kontribusi kreatif manusia terlalu tipis.
Hak cipta berangkat dari manusia
DJKI berkali-kali menjelaskan prinsip bahwa sistem hak cipta Indonesia menempatkan manusia sebagai subjek hukum utama.
Pada April 2026, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI menyatakan bahwa karya yang sepenuhnya dihasilkan mesin tanpa sentuhan kreatif manusia tidak dilindungi sebagai ciptaan.
Ini memberi titik awal.
AI murni menghasilkan output sendiri: perlindungannya lemah atau tidak memenuhi karakter ciptaan manusia.
AI membantu proses manusia: masih ada ruang perlindungan.
Masalahnya ada di area tengah.
Seberapa banyak kontribusi manusia cukup?
Tidak ada angka simpel seperti “minimal 51 persen manusia”.
Kreativitas tidak bisa dihitung seperti saham.
Prompt saja belum tentu cukup
Bayangkan prompt: “buat gambar kota Jakarta malam hari gaya sinematik.”
Model membuat output.
User tidak mengedit.
Apakah itu authorship manusia?
Sulit mengatakan user mengendalikan elemen ekspresif secara detail.
Prompt memberi arah.
Model memilih banyak hal: komposisi, detail bangunan, pencahayaan, tekstur, posisi objek.
Dalam perdebatan internasional, human authorship juga menjadi titik utama.
U.S. Copyright Office pada 2025 menyimpulkan karya generatif dapat dilindungi sejauh manusia menentukan elemen ekspresif yang cukup, termasuk melalui modifikasi, arrangement, atau penggabungan karya manusia, tetapi sekadar prompt tidak otomatis cukup.
Itu hukum dan kebijakan Amerika, bukan aturan Indonesia.
Namun reasoning-nya membantu memahami problem yang sama.
Control matters.
Selection matters.
Modification matters.
Proses kreatif lebih penting dari alat
Coba bandingkan dua skenario.
Skenario A: user mengetik satu prompt dan publish output.
Skenario B: seniman membuat storyboard, menulis karakter, menghasilkan puluhan variasi AI, memilih bagian tertentu, menggabungkan, melukis ulang, mengubah komposisi, lalu membuat final artwork.
Di skenario B, jejak intelektual manusia lebih jelas.
AI adalah bagian workflow.
Bukan pencipta tunggal.
Kalau hukum hanya melihat: “ada AI atau tidak,” hasilnya terlalu kasar.
Karya kreatif modern memang hybrid.
Fotografer memakai computational photography.
Musisi memakai auto-tune.
Editor memakai generative fill.
Penulis memakai grammar assistant.
Tidak semua penggunaan AI sama.
Makanya disclosure proses mungkin menjadi penting dalam sengketa.
Creative direction bisa menjadi kontribusi
Ada profesi seperti art director.
Dia mungkin tidak menggambar setiap pixel.
Tapi menentukan konsep, mood, layout, pilihan akhir.
Apakah itu kontribusi kreatif?
Dalam banyak konteks, iya.
AI membuat pertanyaan ini makin penting.
Human authorship tidak harus berarti tangan manusia menyentuh setiap elemen.
Yang dicari adalah creative choices.
Misalnya: memilih output tertentu dari 100 alternatif, menentukan urutan, menggabungkan elemen, mengubah hasil, mengarahkan komposisi.
Tetapi selection saja juga tidak selalu cukup.
Kalau user hanya memilih: “yang ini paling bagus,” kontribusinya mungkin tipis.
Context matters.
Karena itu tidak ada formula universal.
Dokumentasi proses akan makin valuable
Kreator mungkin perlu menyimpan: sketsa, draft, prompt, edit history, source file.
Bukan untuk setiap karya wajib.
Tapi kalau ada sengketa, evidence membantu.
Misalnya seseorang menuduh karya sepenuhnya AI-generated.
Kreator bisa menunjukkan: ide awal, gambar tangan, layer editing, revisi.
Ini memperlihatkan human creative contribution.
Di industri profesional, workflow log bisa menjadi bagian rights management.
Studio film. Agency. Publisher.
Mereka perlu tahu mana bagian AI-generated dan mana karya manusia.
Bukan cuma untuk legal.
Untuk contract.
Client mungkin meminta disclosure.
AI-generated element juga bisa punya masalah hak pihak lain
Walaupun karya final punya kontribusi manusia, bukan berarti otomatis aman.
Model bisa menghasilkan elemen yang sangat mirip karya lain.
User bisa tanpa sadar memasukkan material berhak cipta.
Atau sengaja meminta: “buat persis seperti ilustrasi ini.”
Human authorship dan infringement adalah dua pertanyaan berbeda.
Karya bisa punya unsur manusia tetapi tetap melanggar hak orang lain.
Sama seperti manusia menggambar ulang karya terkenal.
Jadi jangan campur: “apakah karya gue punya hak cipta?” dengan: “apakah karya gue melanggar hak orang lain?”
Bisa saja jawabannya: iya untuk keduanya.
Style juga berbeda dari ekspresi spesifik
Orang sering meminta AI: “buat gaya seperti ilustrator X.”
Apakah style dilindungi hak cipta?
Secara umum, hak cipta melindungi ekspresi karya tertentu, bukan ide atau gaya abstrak semata.
Tapi kasus nyata bisa rumit.
Output mungkin bukan sekadar meniru style.
Bisa sangat dekat dengan komposisi, karakter, atau elemen karya spesifik.
Bisa juga menyentuh unfair competition, passing off, personality rights, atau aturan lain tergantung fakta.
Indonesia belum punya satu rule AI-style imitation yang menyelesaikan semua.
Karena itu kreator perlu hati-hati.
“Tidak ada copyright atas style” bukan izin untuk clone karya orang seenaknya.
Kontrak kerja kreatif akan berubah
Agency dan client perlu lebih jelas.
Apakah AI boleh digunakan?
Untuk bagian apa?
Siapa punya output?
Siapa menanggung risiko infringement?
Apakah prompt dan model confidential?
Kalau client membayar desain premium tetapi ternyata output mentah dari generator, mereka mungkin merasa value-nya berbeda.
Disclosure bisa menjadi commercial issue.
Bukan hanya hukum.
Beberapa brand mungkin melarang AI untuk campaign tertentu.
Yang lain justru encourage.
Yang penting expectation clear.
Karya kolaboratif manusia dan AI juga bikin attribution rumit
Misalnya tim lima orang.
Writer pakai AI untuk outline. Designer pakai AI image. Editor mengubah. Creative director memilih.
Siapa pencipta?
Ini bukan problem baru sepenuhnya.
Karya tim sudah lama ada.
Ada employment contract.
Assignment.
Work made in employment dengan aturan masing-masing yurisdiksi.
AI hanya menambah layer.
Yang penting organisasi jangan menganggap model sebagai co-author legal.
Menurut posisi yang disampaikan DJKI pada 2026, AI tidak diposisikan sebagai subjek hukum.
Jadi contractual ownership tetap harus diatur antar manusia atau badan hukum sesuai kerangka yang berlaku.
RUU Perubahan UU Hak Cipta punya kesempatan memperjelas
DPR pada Maret 2026 menjadikan revisi UU Hak Cipta sebagai usul inisiatif, antara lain karena perkembangan digital dan AI.
Ini momentum.
Indonesia perlu menjawab minimal: bagaimana menilai human contribution, bagaimana disclosure AI-assisted work, bagaimana training data, bagaimana platform, dan bagaimana enforcement digital.
Tapi jangan membuat definisi terlalu sempit.
Kalau hukum mengatakan hanya karya “tanpa AI” yang dilindungi, industri kreatif modern kacau.
AI akan menjadi alat normal.
Yang perlu dilindungi adalah human creativity.
Bukan kemurnian manual.
Kreator juga jangan takut mencatat penggunaan AI
Ada stigma: kalau bilang pakai AI, karya dianggap tidak bernilai.
Itu bisa membuat orang menyembunyikan proses.
Padahal transparency membantu.
“AI dipakai untuk ide awal, final illustration digambar ulang.”
Atau: “AI digunakan untuk background removal.”
Informasi seperti ini lebih nuanced.
Bukan label binary: AI atau bukan.
Masa depan mungkin butuh vocabulary baru.
AI-assisted. AI-generated. AI-edited.
Level kontribusi berbeda.
Jangan jadikan prompt sebagai satu-satunya bukti kreativitas
Prompt bisa sangat kompleks.
Ada yang ratusan kata.
Tapi panjang bukan berarti control.
Model masih menentukan banyak output.
Sebaliknya, prompt pendek bisa menjadi bagian proses panjang.
Jadi hukum tidak perlu mengukur kreativitas berdasarkan panjang prompt.
Lihat keseluruhan workflow.
Apakah manusia membuat expressive choices.
Apakah output diubah.
Apakah karya punya personal intellectual contribution.
Ini evaluasi factual.
Bukan checklist mekanis.
Untuk pengguna biasa, prinsip praktisnya sederhana
Kalau lo ingin karya punya jejak manusia yang kuat: jangan berhenti di output pertama.
Edit. Pilih. Gabungkan. Tulis ulang. Gambar ulang. Atur komposisi.
Gunakan AI sebagai alat.
Bukan tombol vending machine.
Juga simpan evidence proses untuk pekerjaan komersial penting.
Dan jangan mengasumsikan bahwa karena AI menghasilkan sesuatu, semua elemen bebas risiko hak cipta.
Verifikasi.
Pada akhirnya, pertanyaan “kapan karya berbantuan AI masih bisa disebut karya manusia?” tidak punya garis 50:50.
Yang dilihat adalah peran manusia dalam menentukan ekspresi.
Semakin AI hanya membantu, semakin jelas authorship manusia.
Semakin manusia cuma meminta dan menerima output otomatis, semakin lemah jejak penciptaannya.
Hukum Indonesia sedang menuju fase ketika nuance ini perlu ditulis lebih jelas.
Karena dalam beberapa tahun ke depan, karya tanpa bantuan AI mungkin justru menjadi pengecualian.
Ada juga perbedaan penting antara keputusan kreatif dan keputusan teknis. Menekan tombol upscale atau noise reduction tidak otomatis membuat seseorang pencipta elemen baru. Tapi memilih narasi, karakter, sudut pandang, urutan visual, dan melakukan revisi substantif menunjukkan kontribusi ekspresif yang lebih kuat.
Untuk perusahaan, ini berarti workflow approval perlu lebih rapi. Kalau sebuah campaign bernilai besar, jangan cuma simpan file final. Catat siapa memberi creative direction, siapa mengedit, dan bagaimana AI digunakan. Evidence seperti ini juga membantu ketika client meminta jaminan bahwa materi bukan output mentah generator.
Pendidikan kreatif juga akan berubah. Skill bukan hanya “bisa prompt”. Kreator perlu punya taste dan kemampuan transformasi. Kalau semua orang memakai model yang sama, pembeda justru keputusan manusia setelah output muncul.
Semakin AI menjadi commodity, authorship manusia akan makin terlihat dari apa yang dipilih, ditolak, diubah, dan dipertahankan.
Yang penting bukan apakah alat cerdas ikut bekerja.
Yang penting siapa yang benar-benar membuat keputusan kreatif.
Bacaan terkait
Artikel ini berada dalam AI Governance & Regulation dan mengikuti metodologi editorial Undercover.id. Format terkait tersedia di Reports dan analisis mendalam.