Kebijakan pelabelan ini menetapkan kapan bantuan AI perlu disebutkan dan kapan material sintetis harus diberi tanda yang terlihat jelas.
Bantuan Tidak Material
Pemeriksaan ejaan, transkripsi, pencarian istilah, atau ideasi awal tidak selalu memerlukan label di badan artikel apabila tidak mengubah substansi dan seluruh hasil diverifikasi manusia.
Catatan proses tetap dapat disimpan dalam log editorial internal.
Kontribusi Material
Teks, visual, audio, video, rekonstruksi, simulasi, atau analisis yang secara material dibentuk AI harus diungkapkan kepada pembaca.
Label harus menjelaskan jenis bantuan, bagian yang terpengaruh, serta review manusia yang dilakukan.
Deepfake dan Konten Sintetis
Material yang dapat disalahartikan sebagai rekaman nyata memerlukan label menonjol, konteks tujuan, dan larangan penggunaan yang menipu.
Kebijakan ini mengikuti perkembangan kewajiban transparansi global, termasuk perubahan yang mulai berlaku di Uni Eropa pada Agustus 2026, tanpa mengklaim bahwa aturan asing otomatis berlaku di Indonesia.