Regulasi AI sering dibahas dari atas.
Bahasanya nasional. Aktornya kementerian. Rujukannya standar global. Forum diskusinya di hotel, kampus besar, kantor pusat, atau ruang rapat elite. Isunya terdengar besar: governance, sovereignty, risk-based framework, ethical AI, AI safety, digital economy, national roadmap.
Semua itu penting.
Tapi kalau regulasi AI Indonesia hanya lahir dari sudut pandang pusat, korporasi besar, dan platform global, ia akan mudah meleset.
Karena AI tidak cuma dipakai di kantor pusat Jakarta. AI akan masuk ke warung online, sekolah negeri, guru honorer, dinas daerah, puskesmas, koperasi, UMKM, kecamatan, desa, admin marketplace, dan grup WhatsApp warga.
Kalau regulasi tidak memahami realitas itu, aturan AI akan terlihat bagus di policy paper tapi sulit dipakai di lapangan.
UMKM Butuh Panduan, Bukan Beban yang Membingungkan
UMKM tidak memakai AI dengan cara yang sama seperti perusahaan besar.
Perusahaan besar mungkin bicara AI roadmap, governance committee, data lake, model evaluation, procurement, dan compliance audit. UMKM sering mulai dari hal sederhana: bikin caption, balas pelanggan, bikin katalog, menghitung stok, menyusun proposal, membuat desain, menganalisis tren penjualan kecil, atau menjawab chat marketplace.
Kalau regulasi AI dibuat terlalu teknis, UMKM akan bingung duluan.
Kementerian UMKM pada April 2026 mendorong adopsi AI untuk memperkuat ekonomi inklusif. Ini arah yang benar. Tapi adopsi AI UMKM tidak akan sehat kalau regulasinya hanya memakai bahasa enterprise.
UMKM butuh panduan praktis: data pelanggan mana yang tidak boleh dimasukkan ke tools publik, kapan konten AI perlu diberi label, bagaimana menghindari klaim berlebihan, bagaimana memakai AI untuk iklan tanpa menipu, bagaimana menjaga data transaksi, dan bagaimana membedakan tools yang aman dan tidak aman.
Sekolah Tidak Bisa Dipaksa Siap dengan Kecepatan yang Sama
AI di pendidikan punya potensi besar, tapi juga risiko besar.
Guru bisa terbantu membuat materi. Murid bisa mendapat penjelasan tambahan. Administrasi bisa lebih ringan. Orang tua bisa memahami progres anak dengan lebih baik.
Tapi sekolah Indonesia tidak rata.
Ada sekolah dengan internet bagus, perangkat lengkap, guru yang melek teknologi, dan manajemen yang kuat. Ada juga sekolah yang masih berjuang dengan koneksi, perangkat terbatas, beban administrasi, dan literasi digital yang belum cukup.
Kalau regulasi AI pendidikan dibuat seolah semua sekolah punya kapasitas sama, hasilnya tidak adil.
Sekolah butuh batas yang jelas: apakah guru boleh memakai AI untuk menilai tugas, apakah murid boleh memakai AI untuk belajar, bagaimana data anak dilindungi, apakah platform edtech boleh memakai data siswa untuk training, bagaimana sekolah memberi tahu orang tua, dan kapan AI wajib diawasi manusia.
Di sinilah human-AI interaction menjadi sangat konkret. AI di sekolah bukan cuma soal tools belajar. Ini soal relasi guru, murid, orang tua, data anak, dan kepercayaan.
Pemerintah Daerah Punya Masalah yang Tidak Terlihat dari Pusat
AI untuk layanan publik terdengar menarik.
Chatbot layanan warga. Analisis komplain. Prediksi kebutuhan bantuan. Pemantauan harga pangan. Smart city. Integrasi data. Sistem rekomendasi kebijakan. Deteksi masalah infrastruktur.
Tapi pemerintah daerah tidak selalu punya data rapi, SDM digital cukup, integrasi sistem yang kuat, atau anggaran teknologi yang stabil.
Komdigi pada April 2026 menegaskan bahwa AI layanan publik wajib menggunakan data resmi agar tetap tepat sasaran, transparan, dan tidak merugikan masyarakat. Prinsip ini penting. Tapi di daerah, pertanyaannya lebih praktis: data resmi itu tersedia di mana, kualitasnya bagaimana, siapa yang memperbarui, dan apakah sistem daerah bisa mengaksesnya?
Kalau regulasi hanya mewajibkan hal besar tanpa membantu kapasitas daerah, aturan itu akan sulit dijalankan.
Pemerintah daerah butuh standar yang realistis: data minimum, audit sederhana, vendor checklist, template procurement AI, SOP human review, mekanisme komplain warga, dan batas penggunaan AI untuk keputusan publik.
Regulasi AI Harus Paham Kapasitas yang Berbeda
Ini inti masalahnya: kapasitas tiap aktor berbeda.
Startup besar beda dengan UMKM. Sekolah kota beda dengan sekolah daerah. Kementerian beda dengan dinas kabupaten. Platform global beda dengan developer lokal. Rumah sakit besar beda dengan klinik kecil. Bank besar beda dengan koperasi.
Regulasi yang sama persis untuk semua bisa terlihat adil di atas kertas, tapi tidak adil di implementasi.
Karena itu, pendekatan berbasis risiko harus digabung dengan pendekatan berbasis kapasitas.
NIST AI Risk Management Framework berguna karena menekankan konteks penggunaan. Risiko AI tidak bisa dipahami hanya dari teknologinya. Harus dilihat dari setting, pengguna, dampak, dan governance.
Bahasa Regulasi Harus Bisa Dibaca Orang Lapangan
Regulasi AI tidak boleh hanya bisa dibaca lawyer dan policy expert.
Kalau UMKM, kepala sekolah, guru, dinas daerah, admin layanan publik, dan developer lokal tidak bisa memahami aturan, maka aturan itu gagal sebagai alat implementasi.
- panduan AI untuk UMKM;
- panduan AI untuk sekolah;
- panduan AI untuk pemerintah daerah;
- template kebijakan internal;
- contoh risk assessment sederhana;
- daftar penggunaan AI yang aman, perlu hati-hati, dan berisiko tinggi;
- contoh klausul procurement AI;
- panduan penggunaan data anak dan data warga;
- mekanisme pengaduan jika keputusan berbasis AI merugikan publik.
Kalau aturan hanya hidup sebagai dokumen hukum, ia tidak akan mengubah praktik.
Vendor AI untuk Daerah dan Sekolah Harus Diawasi
Begitu AI menjadi tren, vendor akan masuk.
Akan ada vendor yang menawarkan chatbot sekolah, AI administrasi, AI layanan warga, AI smart city, AI scoring, AI dokumen, AI analitik, AI dashboard, dan macam-macam paket “transformasi digital”.
Sebagian bisa berguna. Sebagian mungkin hanya gimik.
Karena itu, regulasi AI harus memberi perlindungan bagi institusi yang kapasitas teknisnya terbatas. Sekolah dan pemerintah daerah tidak selalu punya tim yang bisa mengevaluasi model, data policy, security, bias, dan kontrak vendor secara mendalam.
Di sinilah data governance systems dan procurement AI menjadi penting. Jangan sampai data siswa atau data warga masuk ke sistem vendor tanpa kontrol jelas.
Perpres AI Harus Turun Menjadi Panduan Sektoral
RPerpres Etika Kecerdasan Artifisial dan RPerpres Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026-2029 bisa memberi arah nasional. Tapi arah nasional belum cukup.
Setelah itu, Indonesia butuh panduan sektoral.
AI untuk UMKM berbeda dari AI untuk sekolah. AI untuk sekolah berbeda dari AI untuk layanan publik. AI untuk layanan publik berbeda dari AI untuk fintech. AI untuk kesehatan berbeda dari AI untuk konten kreatif.
Kalau semua sektor hanya diberi prinsip umum, implementasinya akan kabur.
AI policy regulation harus bergerak dari prinsip ke praktik: sektor mana punya risiko apa, standar minimumnya apa, siapa regulatornya, bagaimana pengawasannya, dan bagaimana publik bisa mengajukan keberatan.
Jangan Sampai Regulasi Membuat Daerah Selalu Tertinggal
Kalau regulasi AI hanya cocok untuk aktor besar, maka daerah akan tertinggal.
Kota besar akan punya vendor lebih bagus, SDM lebih kuat, koneksi lebih cepat, dan akses pelatihan lebih banyak. Daerah yang kapasitasnya terbatas akan dianggap tidak siap, lalu makin tertinggal.
Padahal banyak manfaat AI justru dibutuhkan di daerah: layanan publik, informasi pertanian, kesehatan dasar, pendidikan, administrasi warga, kebencanaan, dan distribusi bantuan.
Regulasi harus mencegah risiko, tapi juga membuka jalan agar daerah bisa memanfaatkan AI secara aman.
Kesimpulan: Regulasi AI Harus Membumi
Regulasi AI Indonesia tidak boleh hanya terlihat modern dari pusat.
Ia harus membumi.
Ia harus mengerti UMKM yang tidak punya tim legal. Mengerti sekolah yang infrastrukturnya berbeda-beda. Mengerti pemerintah daerah yang data dan SDM-nya tidak selalu rapi. Mengerti bahwa pengguna AI di Indonesia tidak semuanya perusahaan besar dengan budget compliance.
Aturan AI yang baik harus melindungi publik tanpa membuat aktor kecil lumpuh.
Harus tegas untuk sistem berisiko tinggi, tapi praktis untuk penggunaan harian. Harus punya standar, tapi juga punya panduan yang bisa dipakai orang lapangan.
Kalau regulasi AI tidak memahami realitas UMKM, sekolah, dan pemerintah daerah, ia akan menjadi kebijakan yang bagus di atas, tapi lemah di bawah.
Indonesia butuh regulasi AI yang bisa bekerja di dunia nyata.